"Berkas Andika sudah dinyatakan P21 (berkas lengkap, red) minggu lalu, hari ini rencana akan dikirim ke kejaksaan," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Jakarta, Kamis (21/07).
Anton mengatakan bahwa berkas akan diserahkan beserta tersangka maupun barang buktinya.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar beberapa waktu menyatakan bahwa ada enam KTP dengan nama Andika Pratama dengan alamat yang berbeda-beda di sekitar Jakarta, Cileungsi dan Bogor.
Penyidik masih terus melakukan pengembangan terkait kepemilikan KTP yang dimiliki aktor sinetron dan iklan ini, kata Boy. "Kita belum tahu motifnya, karena baru fakta ini yang terungkap," kata Kabag Penum.
Boy mengatakan bahwa KTP yang dimiliki adalah benar foto Andika dan alamatnya saja yang berbeda-beda. Dia ditangkap pada Selasa (26/4) sekitar pukul 14.30 WIB di wilayah Jakarta Selatan.
Artis sinetron dan bintang iklan itu diduga melanggar pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Perbankan junto Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Pencucian Uang. Ancaman minimal lima tahun maksimal 15 tahun, denda minimal Rp100 juta maksimal Rp15 miliar.
sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar